Bimtek Pengelolaan Pajak Pbb Dan Bphtb
Bimtek Pengelolaan Pajak Pbb Dan Bphtb Berdasarkan Undang – Undang Pajak Dan Retribusi Daerah.
Hal ini mengingat pajak dan retribusi merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah UU No. 12 / 1985 dan UU No. 12 / 1994.Dalam perkembangannya,Undang-Undang No. 28 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa selambatnya pada Tahun 2014 pengelolaan PBB Perdesaan dan perkotaan sepenuhnya di lakukan oleh Kabupaten/Kota.Bagi Kabupaten/Kota PBB bukan merupakan Pajak baru.Meskipun selama ini PBB dikelola oleh Pemerintah Pusat,Kabupaten/Kota menerima bagi hasil penerimaan pajaknya dan juga ikut terlibat dalam pengelolaannya meskipun masih terbatas pada pendistribusian dokumen SPPT/DHKP.
Berkaitan hal tersebut, maka Kami akan Menyelenggarakan Bimtek dengan Tema : PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Bimbingan teknis yang mengulas muatan dalam undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait :
- pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) yang dikelola oleh pemda kabupaten/kota
- Penanganan pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Tarif, Dasar pengenaan dan cara perhitungan
- Pembagian penerimaan BPHTB
Materi Pembahasan :
- PBB : dasar hukum; objek dan subjek PBB; tarif; dasar pengenaan dan tatacara perhitungan PBB
- BPHTB : dasar hukum; objek dan subjek PBB; tarif; dasar pengenaan dan tatacara perhitungan PBB; Pengenalan BPHTB karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan; Penetapan dan Penagihan
- PBB dan BPHTB dalam Pajak dan Retribusi
Silahkan Pilih Jadwal Dan Materi dibawah ini
Mei. Juni. Juli. Agustus. September. Oktober. November. Desember